Selasa, 15 Januari 2008

Hadapi Krisis Tahu Tempe Harus Berkonsep Negara Kuat

[ANTARA News] - Mantan Ketua Umum PB HMI Periode 2003-2005, Hasanuddin, di Jakarta, Selasa, menyatakan, Indonesia harus berani menerapkan konsep "Negara Kuat" menghadapi krisis `Tahu Tempe`, BBM maupun perubahan iklim global dengan ancaman korban sosial yang kian tinggi.

"Iya konsep `Negara Kuat` harus diterapkan, untuk menjamin perlindungan hak ekonomi politik warga negara yang dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945," kata aktivis muda yang tengah menyelesaikan studi ilmu politik di Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini.

Kebijakan jangka pendek terkait dengan hal ini, menurut Hasanuddin, dapat dilakukan dengan mengembalikan fungsi Pertamina dan Bulog sebagai bagian dari pemerintah yang punya hak regulasi.

"Bank Indonesia juga hendaknya dikembalikan sebagai salah satu lembaga dalam kendali dan penguasaan pemerintah," tegasnya.

Ke depan, demikian Hasanuddin meyakinkan, siapa pun yang memerintah, tidak bisa lagi mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi karena gejolak keterbatasan energi, maupun akibat perubahan iklim, hanya dengan memainkan skema regulator sesaat, apalagi sesuai kehendak pasar yang berubah setiap saat.

"Menerapkan pasar bebas dengan memperlemah negara seperti yang dilakukan sejak pascareformasi hingga saat ini, harus dievaluasi total," tandas Hasanuddin lagi.

Untuk itu, menurutnya, perlu amandemen (lagi) atas UUD 1945, guna memastikan adanya perlindungan maksimal negara terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Artinya, menghadirkan konsep "Negara Kuat" itu mendesak untuk dilakukan," tegasnya.

Ia menjelaskan, tentu kita berharap dalam amandemen kali ini, hal yang sudah tepat dan baik, agar tetap dipertahankan.

"Dan harus diingat, `Negara Kuat` yang dimaksud bukan otoritarianisme, atau militeristik yang terjebak dalam `chauvinisme` sempit," ujarnya.

"Negara Kuat" dalam pemahaman Hasanuddin, ialah, negara dengan `social capital` yang besar, karena kemampuan negara (state) memberikan perlindungan atas hak-hak dasar warganya.(*)

Tidak ada komentar: